Kisruh Kepemimpinan PPP, KPU Riau Sampaikan Penjelasan Nasib Caleg di Daerah

  Oleh : Suara Riau
   : info@suarariau.co
  2022-09-08 18:24:09 WIB
(FOTO/KPU) (FOTO/KPU)

SuaraRiau.co -PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau melalui Divisi Hukum KPU Riau, Firdaus, Kamis (8/9/2022), menyampaikan pandangan sesuai aturan yang berlaku berkaitan dengan konflik antara Ketum Suharso Monoarfa dan Plt Ketum Mardiono.

Adanya konflik atau kisruh di internal kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangun (DPP PPP) dikhawatirkan sejumlah kadernya di daerah termasuk Riau, karena takut tidak bisa menjadi peserta dalam pemilu 2024 mendatang.

Firdaus yang merupakan Menurut Komisioner KPU Riau menjelaskan apa yang dihadapi PPP saat ini masih berjalan sesuai tahapan. PPP dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan berikutnya dalam proses verifikasi parpol.

"Karena Parpol yang memiliki kursi di DPR RI maka partai ini tidak perlu lagi mengikuti verifikasi faktual sebagaimana yang diterapkan kepada partai baru," ujarnya.

Namun lanjutnya, dalam kasus perselisihan kedua kubu di DPP, yang akan diverifikasi oleh KPU sampai sejauh ini adalah kepengurusan Suharso Monoarfa dan yang berhak untuk mengikuti dan menyiapkan segala sesuatunya adalah kepengurusan Suharso.

Sedangkan untuk kepengurusan tentunya berproses di Mahkamah Partai dan jika tidak menemukan titik temu juga maka bisa lanjut ke pengadilan. Namun KPU tetap berpegang nantinya akan menerima pendaftaran sebagai peserta dan caleg berdasarkan yang diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Jadi yang memiliki SK dari Kemenkumham yang berhak atau kami proses pendaftaran nanti," ujarnya.

Secara regulasi atau aturan, KPU di daerah masih menunggu proses penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu yakni 14 Desember 2024 mendatang. ***

Halaman :
Penulis : Suara Riau
Editor : Imelda Vinolia
Kategori : Politik