SuaraRiau.co -SIAK- Langkah tegas dilakukan Irving Kahar, yang juga calon Bupati Siak nomor urut 01. Ia mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Kedatangan Irving yang didampingi sang istri, adalah untuk memberikan keterangan awal, sekaligus mencabut gugtan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.
Seperti diketahui, PSU itu sendiri dimenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 02, Dr Afni-Syamsurizal.
Namun setelah PSU terlaksana, masyarakat Siak dibuat heboh dengan munculnya gugatan yang didaftarkan ke MK. Di mana yang mengajukan gugatan tersebut adalah pasangan nomor urut 01, Irving Kahar-Sugianto.
Usai memberikan keterangan, Irving menegaskan, dirinya menerima sepenuhnya hasil Pilkada Siak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 silam. Begitu pula dengan hasil PSU pada tanggal 22 Maret 2025.
Dikatakan, gugatan yang masuk ke MK dilakukan sepihak oleh Calon Wakil 01 Sugianto, dibantu Juwana Cs. Sementara Irving sendiri tak pernah memberi izin atau menyetujui langkah itu.
“Nama saya dicatut sama mereka," tegas Irving.
Irving kemudian merujuk pada Pasal 157 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 3 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang secara jelas menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK hanya dapat diajukan oleh pasangan calon secara lengkap.
"Saya tegaskan, saya tidak pernah tahu menahu dan tidak pernah menyetujui adanya gugatan ke MK pasca PSU dengan materi terkait periodisasi Bapak Alfedri,” tegasnya lagi.
Irving juga menyorot kondisi masyarakat Siak yang dinilainya sudah tidak kondusif pasca pelaksanaan Pilkada dan PSU.
“Jika ada lagi gugatan ke MK, saya khawatir ini hanya akan menambah sengsara masyarakat Siak,” ujarnya lagi.
Hingga berita ini dirikia, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sugianto terkait munculnya gugatan tersebut. ***